jika kawasan perairan maupun pesisir dan pulau-pulau kecilnya berpotensi, kiranya dapat diinisiasi oleh pemerintah daerah (dapat melalui dinas kelautand an perikanan) menjadi kawasan konservasi perairan atau kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. (referensi UU 31/2004, PP 60/2007, dan UU 27/2007 Permen 17/2008). Pemerintah, melalui Departemen Kelautan dan Perikanan (dit. KTNL-KP3K) dapat memfasilitasi.